JAKARTA - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius dalam menangani dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Putusan yang meloloskan Ketua KPK Firli Bahuri dianggap tak mengejutkan.
"Dugaan kami benar untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri," kata Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.
"Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan Pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas," sambungnya.
Praswad kemudian menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang dilakukan pegawai. Katanya, upaya ini harusnya juga berlaku untuk kasus yang diduga menyeret pimpinan
"Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas KPK dalam memproses penegakan etik," tegasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan di antaranya, Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Terkait dugaan ini, Firli sudah membantah ada dokumen penyelidikan yang dibocorkannya ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik KPK adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA:
Hanya saja, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.
Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.