Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan disebut diambil secara kolektif kolegial.

"Secara prosedural surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar priyantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK tersebut diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Syamsuddin menyatakan keputusan pemberhentian ini merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret individual dan final. Selain itu, pimpinan komisi antirasuah selaku pengguna pegawai negeri yang diperkerjakan dapat mengangkat memperpanjang maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Atas fakta yang disebut Syamsuddin, Dewas KPK memutuskan tak akan melanjutkan laporan Brigjen Endar Priantoro dan pelapor lainnya, Sultoni. "Pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tegasnya.

Adapun dalam klarifikasi dugaan pelanggaran etik ini ada 10 orang yang dimintai keterangan Dewan Pengawas KPK. Mereka terdiri dari 5 pimpinan sebagai terlapor, pelapor, dan pihak eksternal.

Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Kemudian Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.