Dewas Berencana Panggil Lagi Pimpinan KPK
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas berencana memanggil lagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Namun, belum diketahui waktu pemanggilan lanjutan.

"Nanti (dipanggil lagi, red). Kasus lain lagi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April.

Syamsuddin mengatakan ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk. Salah satunya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang kini berjalan proses pengusutannya.

"Banyak laporan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.

Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar. Dia juga menyampaikan laporan terkait pemaksaan penerbitan dokumen perkara sebelum gelar perkara atau ekspose.

Berikutnya, Firli turut dilaporkan eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April. Pelaporan ini berkaitan pembocoran dokumen di Kementerian ESDM.