Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak sependapat dengan memori banding Ferdy Sambo yang mempersoalkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

Sebab, sanksi itu merupakan hukuman positif dan masih berlaku di Indonesia.

"Secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April

Hukuman mati menjadi sanksi positif karena dapat memberikan efek jera. Selain itu, bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar tak melakukannya.

Kemudian, hukuman mati juga masih termaktub dalam Kitab Hukum Pidana tepatnya pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Meski, penerapannya dilakukan secara selektif dengan melihat berbagai faktor.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi sempat menolak uji materiil perihal pemberlakuan hukuman mati di Indonesia. Alasannya, karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian, Undang-Undang 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia. Artinya, penerapan hukuman itu masih relevan.

"Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir. Sehingga, vonis mati yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama dikukuhkan.

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID.B/2022/Pn.Jaksel tertanggal 13 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.