2 Hakim MA Tak Sependapat Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi. Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Antara-Galih Pradipta)

Bagikan:

JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat atau menyatakan dissenting opinion terkait putusan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan dua hakim anggota yang berbeda pendapat yaitu Jupriyadi dan Desnayeti.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa FS ada dua orang, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan dissenting opinion," kata Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Meski dua hakim menyatakan berbeda pendapat tapi tidak tiga hakim lainnya, termasuk Hakim Agung Suhadi.

"Jadi beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati," tegasnya.

"Tapi putusannya adalah dengan perbaikan (menjadi, red) seumur hidup," sambung Sobandi.

Sebelumnya, Hakim MA tak hanya memberi diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Hukuman istrinya, Putri Candrawathi, juga berkurang dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Keputusan ini diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, diskon masa hukuman juga diberikan kepada dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.

Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.