YOGAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam itu dengan mengubah putusan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Lantas, apa alasan MA batalkan vonis mati Sambo?
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo
Sebagai informasi, di pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakatar Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonus penjara seumur hidup kepada Sambo.
Tak terima dengan vonis tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Akan tetapi, banding itu ditolak dan malah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Berikutnya, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh MA, hukumannya dipangkas menjadi seumur hidup penjara.
Sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam sidang tersebut, ada sejumlah alasan mengapa hakim meringankan vonis Ferdy Sambo, berikut perinciannya:
1. Ferdy Sambo dianggap berjasa kepada negara
Menurut MA, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Karena alasan ini, Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi seumur hidup.
“Terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian bunyi putusan kasasi, dikutip VOI, Selasa, 29 Agustus 2023.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” sambung Majelis Kasasi.
2. Ferdy Sambo mengakui kesalahannya
Selain dianggap berjasa kepada negara, Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
“Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan Hakim yang tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023.
3. MA anggap pidana mati sebagai pidana khusus
Alasan MA batalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana mati dianggap sebagai pidana khusus, bukan sebagai pidana poko, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari berparadigma retributive/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.
“Dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya pertistiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan," tutur Hakim.
Demikian informasi tentang alasan MA batalkan vonis mati Sambo. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.