JAKARTA - Hukuman istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didiskon menjadi 10 tahun dari 20 tahun di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan ini diketuk Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa, 8 Agustus.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.
Keputusan ini diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Adapun perkara Putri terdaftar dengan nomor 816 K/Pid/2023.
Selain Putri, MA juga memberikan potongan terhadap masa hukuman Ferdy Sambo di kasus yang sama. Dia tak jadi diberikan hukuman mati tapi harus menjalani hukuman pidana seumur hidup.
Begitu juga dengan dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.
BACA JUGA:
Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.