Bagikan:

JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Namun, Putri Candrawathi dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang.

"Putri Candrawati (dipindahkan) di Lapas Kelas IIa Tangerang," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 12 September.

Pemindahan Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Tangerang berlangsung pada 29 Agustus 2023. Alasannya, karena dia menjalani pembinaan lebih lanjut.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.

Putri Candrawathi sedianya divonis 20 tahun penjara di tahap persidangan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Adapun, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong untuk menjalani masa hukuman seumur hidup di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham mengatakan, ketiganya dipindahkan sejak 29 Agustus 2023.