JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Ferdy Sambo ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Begitu juga dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi.
Proses eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas sanksi pidananya dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus.
Eksekusi terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 813.K/Pid/2023, tertanggal 8 Agustus 2023.
Pun dengan terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya dipindah tempat penahanannya ke Lapas kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
BACA JUGA:
Mahkamah Agung memangkas hukuman 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati, diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup. Kemudian, istrinya, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.