Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga orang ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Berlaku untuk enam bulan ke depan hingga Februari 2024” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus.

Ali tak memerinci siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya mengatakan penyidik bisa memperpanjang upaya tersebut sesuai kebutuhan.

“Perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” ungkapnya.

Selanjutnya, para pihak yang dicegah ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut. Mereka diharap kooperatif karena keterangannya dibutuhkan.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan komisi antirasuah, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.