Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan lima orang ke luar negeri kepada Imigrasi. Pencegahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementeria Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022.

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 November.

Berdasarkan informasi, kelima orang itu yakni, Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah, ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Kemudian, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf, advokat.

"Qdapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," sebutnya.

Pencegahan dilakukan agar lima orang itu kooperatif ketika melakukan pemeriksaan soal korupsi APD Kemenkes. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata dia.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," kata Ali.

KPK sudah menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membukanya. Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian keuangan negara terjadi dari nilai proyek Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.