Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu yang dipanggil adalah mantan Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI Arianti Anaya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana terkait pengadaan alat pelindung diri (APD),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 September.

Belum dirinci soal materi pemanggilan tersebut oleh Tessa. Selain Arianti, penyidik juga memanggil akuntan bernama Mikail Jam’an.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJ selaku akuntan dan AA yang merupakan mantan Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidikannya dilakukan sejak September 2023.

Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar dengan nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Total sudah ada delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Selanjutnya, pada Juni lalu turut dicegah SLN yang merupakan dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM.