Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa dua saksi kasus korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin, 9 September. Salah satunya, yakni Mikail Jam’an yang merupakan akuntan mangkir dari panggilan penyidik.

“Saksi MJ selaku akuntan tak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 September.

Sementara saksi lainnya, yakni eks Sesditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Arianti Anaya minta penjadwalan ulang. Tessa bilang kedua saksi ini harusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi AA selaku mantan Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI meminta penjadwalan ulang pada 12 September,” tegasnya.

Komisi antirasuah minta mereka memenuhi panggilan. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang sedang ditangani.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidikannya dilakukan sejak September 2023.

Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar dengan nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Total sudah ada delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Selanjutnya, pada Juni lalu turut dicegah SLN yang merupakan dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM.