Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik pada hari ini, Kamis, 14 Desember. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kemenkes.

"Ahmad Taufik saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 14 Desember.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Faisal. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan sehingga akan dijadwalkan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlah tersangka lebih dari satu orang.

Soal Identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membuka dan menjabarkannya secara rinci. Namun, nilai kerugian negara dari nilai proyek Rp3,03 triliun itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri. Di antaranya Budi Sylvana selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes.

Kemudian Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, dan A. Isdar Yusuf selaku advokat.