Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19, yakni Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM). Dia disebut masih belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya.

“Masih ada keperluan jadi belum hadir pada saat ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan Ahmad Taufik saat ini masih dalam masa pemulihan setelah operasi.

“Nanti akan dipanggil untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya dalam kesempatan terpisah.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Taufik sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sudah ditahan pada Kamis, 3 Oktober. Mereka adalah Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Ketiga jadi tersangka karena diduga membuat negara merugi hingga Rp319 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Anggaran pengadaan ini berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian. Di antaranya, pendistribusian oleh TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mengirimkannya ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.

Kemudian ada negosiasi ulang yang dilakukan oleh Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB supaya harga APD diturunkan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau dari 60 dolar menjadi 50 dolar. Proses ini disebut KPK tidak mengacu pada harga APD merek sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yakni sebesar Rp370 ribu.

Berikutnya terjadi backdate untuk menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sedangkan surat dikeluarkan sehari sebelumnya.

Lalu, ada juga Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Taufik dan Satrio. Hanya saja, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.

Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani. Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).