Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai Rp3,03 triliun. Penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

"Saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri COVID-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 Triliun untuk 5 juta set APD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 November.

Dari perhitungan sementara, nilai kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi itu mencapai ratusan miliar. Namun, belum disampaikan secara gamblang perihal tersebut.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ungkapnya.

Terlepas dari proses penyidikan, Ali menyangkan adanya aksi tindak pidan korupsi APD. Sebab, hal itu terjadi di masa pandemi COVID-19 yang seluruh tenaga kesehatan sangat membutuhkannya.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK tealh menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas para tersangka belum disampaikan KPK. "Ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali.