Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak yang menikmati aliran uang korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi COVID-19.

Dugaan ini ditelisik dari dua saksi, salah satunya Budi Sylvana yang merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan.

“(Saksi didalami, red) termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 13 Februari.

Selain Budi, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Pius Rahardjo. Darinya, komisi antirasuah tak hanya mengusut aliran uang tapi juga besaran anggaran pengadaan APD.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membukanya. Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah.

v

Adapun kerugian itu dari nilai proyek Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.

Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.