Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

"Ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 November.

Namun, mengenai identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membukanya. Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah

Adapun, kerugian itu dari nilai proyek Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," sebutnya.

Di sisi lain, KPK sangat menyangkan adanya aksi dugaan korupsi di masa pandemi COVID-19. Sebab, momen itu APD sangat dibutuhkan dalam penanganan medis.

"Tentu kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan Kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," kata Ali.