Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Proses penyidikan sudah dilakukan sejak September 2023.

"KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli.

Tessa tidak memerinci identitas para tersangka dalam kasus ini. Tapi, dari informasi yang beredar mereka adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

 

Adapun dalam kasus ini, sudah ada delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Kemudian turut dicegah juga ke luar negeri SLN yang merupakan dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM. Meski tak dirinci komisi antirasuah tapi seorang dokter pernah diperiksa yaitu Sri Lucy Novita.