Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penahanan tersangka korupsi pengadaan alat perlindungan (APD) tunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Sehingga, kerugian negara perlu diketahui lebih dulu sebelum penahanan.

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari.

Setelah mendapatkan hasil kerugian negara, sambung Ali, para tersangka bakal dipanggil. Mereka nantinya akan lebih dulu dimintai keterangan baru dilaksanakan upaya paksa penahanan.

Tak hanya itu, pemanggilan saksi bakal dilakukan. Salah satunya adalah Budy Sylvana yang merupakan PPK Puskris Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

KPK menduga Budy tahu soal pengadaan yang memakan anggaran hingga Rp3,03 triliun dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar. “Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai saksi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membukanya. Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun kerugian itu dari nilai proyek Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.

Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.