JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) saat pandemi COVID-19. Salah satunya adalah eks Sestaman BNPB periode 2019-2020 Harmensyah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HM, Sestaman BNPB tahun 2019-2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli.
Dari pemeriksaan itu, sambung Tessa, penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya berkaitan dengan perannya sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA dana siap pakai di BNPB,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Agus Subarkah (AS) yang merupakan wiraswasta. Dia didalami soal pembelian aset yang tak dirinci oleh Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidikannya dilakukan sejak September 2023.
Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar dengan nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.
BACA JUGA:
Total sudah ada delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Selanjutnya, pada Juni lalu turut dicegah SLN yang merupakan dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM.