Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan menggunakan uang yang mereka dapatkan untuk membeli aset bernilai ekonomis. Dugaan ini muncul setelah mereka menemukan dokumen saat melakukan penggeledahan di Jabodetabek dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 November.

Ali tak memerinci aset ekonomis yang dibeli para tersangka. Namun, temuan ini didapat ketika penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah para tersangka.

Ke depan, temuan ini bakal dianalisa penyidik dan dilakukan penyitaan. "Kemudian dikonfirmasi pada pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk tersangka," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membukanya. Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun, kerugian itu dari nilai proyek Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.

Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.