Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) mematok biaya angkut untuk pendistribusian lebih mahal dari batas standar. Empat saksi dicecar untuk mengetahui praktik tersebut, salah satunya Ferdian yang merupakan Direktur Utama PT DS Solution Internasional.

“Adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 April.

Selain itu, penyidik juga mendalami hal lain dari para saksi pada pemeriksaan Senin, 22 April kemarin. Ketika itu, Ali bilang, turut diperiksa Agus Subarkah yang merupakan Komisaris PT Nawamaja Silatama; Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia; dan seorang dokter bernama Afnizal.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Adapun berdasarkan informasi beredar mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.