Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah setelah Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, menuturkan, hingga saat ini pihak kementerian pun belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Tubagus, Jumat 10 November.

Terkait pendampingan hukum terhadap Eddy, Kemenkumham juga belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini, Kemenkumham masih akan berkoordinasi.

"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," sebutnya.

Selain itu, kata Tubagus, Wamenkumham Eddy juga diketahui belum menerima surat penetapan dan tak pernah diperiksa di tahap penyidikan.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya.

Adapun, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Namun, dalam kasus itu tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.

"Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," kata Alex.