Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu soal harga dasar bahan baku terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Informasi ini ditelisik dari dua saksi, di antaranya Direktur Utama PT Dae Dong International, Jum Sook Kang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jum Sook diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait besaran harga dasar yang menjadi bahan baku untuk pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Desember

Informasi serupa juga ditelisik dari pengurus PT Permata Garment, Bambang Eka Hanjayanto. Hanya saja, Ali tidak memerinci berapa harga dasarnya.

Dalam kasus ini, pemeriksaan saksi juga masih terus dilakukan saat ini. Di antaranya Direktur PT Ing Internasional, Aum Jung Hoo dan swasta bernama Ebdung Tripriharto.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang.

Namun, mengenai identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini, Ali belum membukanya. Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun kerugian itu dari nilai proyek Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.

Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.