Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana. Klaimnya, dia dimintai keterangan terkait proses pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19 yang ujungnya dikorupsi.

“(Pemeriksaan terkait, red) proses pengadaan APD dari awal 2020 di mana saya sebagai PPK pengganti sebenarnya,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni.

Sebagai PPK pengganti, sambung Budi, dia tak bisa menentukan harga. “Yang menetapkan bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya,” tegasnya.

“Barang itu juga sudah diambil duluan bukan saya yang ambil,” sambung Budi.

Budi menyebut adalah Satgas COVID-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang mengambil APD tersebut. Sehingga, dia mengaku tak tahu menahu perihal urusan pengadaan tersebut.

Dia mengaku hanya menandatangani pengadaan. “Karena saya ditunjuk, saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya, karena perintah jabatan, ya, saya tidak bisa menghindar saat itu,” ungkap Budi.

Budi menyebut pengadaan APD saat awal pandemi COVID-19 memang dilakukan secara cepat. Karena ketika itu kondisi sedang darurat.

Karenanya, dia minta semua pihak menunggu penjelasan dari penyidik KPK. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Adapun dalam kasus ini, Budi menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri bersama dengan Satrio Wibowo yang merupakan pihak swasta.