Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah adanya penerimaan uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya merespons bantahan itu dengan menyebut penyidik sudah memiliki empat alat bukti perihal tersebut.

"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 26 Juni.

Karenanya, bantahan itu tak menjadi masalah berarti. Terlebih, hal itupun merupakan hak dari tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana.

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade.

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membantah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar.

Ditegaskan, seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.