Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta dari Satrio Wibowo yang merupakan Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengembalian uang itu dilakukan saat Satrio menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat, 19 April kemarin. Ia menyerahkan kepada penyidik.

“Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 23 April.

Selain itu, Satrio dicecar penyidik tentang pengadaan APD yang melibatkan perusahaannya. Namun, rinciannya tak dijelaskan oleh Ali.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertaannya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.