Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidik telah menyita sejumlah barang berkaitan dengan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Di antaranya adalah rumah dan apartemen milik tersangka di Jabodetabek.

“Pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp30 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya sebesar Rp1.540.200.000. Tessa melanjutkan ada barang lain yang juga disita dalam kasus ini.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Automatic inteligence disinfection robot atau robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp500 juta;
  2. 10 face recognation access control terminal senilai total Rp350 juta;
  3. 3 unit kendaraan roda empat berupa 1 truk boks dan 2 mobil van;
  4. 1 unit kendaraan roda dua.

“Penyidik sampai saat ini terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

“KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Adapun dalam kasus ini, sudah ada delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Kemudian turut dicegah juga ke luar negeri SLN seorang dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM. Meski tak dirinci komisi antirasuah tapi seorang dokter pernah diperiksa yaitu Sri Lucy Novita.