Datangi Dewas KPK Jadi Alasan Firli Bahuri Tak Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini. Alasannya, Firli bakal memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"(Alasan tak hadir) Salah satunya dateng pemeriksaan di Dewas," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis, 21 Desember.

Menurut Ian, pihaknya sudah bersurat ke penyidik Polda Metro Jaya perihal tak bisanya Firli Bahuri memberikan keterangan sebagai tersangka, hari ini.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan itupun disebut dikirim pada Rabu, 20 Desember.

"Kita kan sudah minta permohonan penundaan pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Di sisi lain, mengenai waktu pemeriksaan ulang terhadap Ketua KPK nonaktif itu, Ian tak bisa memastikan. Alasannya, penyidik yang menentukan perihal tersebut.

"Ngga, penyidik yang nentuin (waktu pemeriksaan ulang). Ngga boleh kita," kata Ian.

Firli Bahuri dijadwalkan untuk memberikan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Pemerikaan ini merupakan ketiga kalinya sebagai tersangka.

"Iya Kamis (jadwal pemeriksaan Firli Bahuri)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Rencananya proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan Firli Bahuri dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.