Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, beralasan ada kegiatan penting sehingga mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan di Bareskrim Polri, hari ini. Polda Metro Jaya menyatakan alasan itu tak wajar.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.

Filri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar sempat menyebut ketidakhadirnya pada pemeriksaan di Bareskrim Polri juga karena harus memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi, faktanya, Firli Bahuri juga tidak hadir dalam pemeriksaan di Dewas KPK tersebut.

Kembali ke proses pemeriksaan di kepolisian, Ade menyebut bila penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua. Namun, tak disampaikan mengenai waktunya.

"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Ade.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bakal menyertakan surat perintah membawa dalam panggilan kedua terhadap Firli Bahuri.

"Kalo dari surat panggilan pertama dianggap hari ini akan kita layangkan lagi panggilan kedua berikut disiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto.

Bahkan, Karyoto menegaskan bila nantinya Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan kedua, maka, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.

Hanya saja, untuk saat ini belum disampaikan mengenai waktu panggilan kedua terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Kalo itu tidak diindahkan (panggilan kedua) ya pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto

Firli Bahuri dijadwalkan untuk memberikan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya sebagai tersangka.

Rencananya proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan Firli Bahuri dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Hanya saja, Firli Bahuri tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Alasannya, ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.

"Kita kan sudah minta permohonan penundaan pemeriksaan hari ini," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.