Bagikan:

BOJONEGORO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencatat hingga November 2023, sebanyak 435 anak mengajukan dispensasi kawin (diska) dan dari jumlah tersebut, sekitar 80 anak mengajukan diska karena alasan hamil duluan.

Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik mengungkapkan, selain alasan hamil di luar nikah, faktor lain yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini karena rendahnya tingkat pendidikan dan latar belakang perekonomian anak-anak tersebut.

Kebanyakan mereka yang menikah di bawah umur hanya lulusan SD atau SMP.

“Mereka yang mengajukan dispensasi kawin kebanyakan berasal dari wilayah yang masuk kategori daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Hanya sedikit yang lulusan SMA," ungkap Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, Senin 18 Desember.

Menurut Solikin, rata-rata para orang tua calon pengantin mengajukan diska untuk anaknya lantaran tidak punya pilihan lain akibat kesulitan ekonomi.

Ironisnya, banyak pernikahan dini yang berujung pada perceraian. Hal ini terlihat dari banyaknya pasangan di bawah umur yang kembali mendatangi PA Bojonegoro untuk mengajukan perceraian.

“Kebanyakan alasan orang tuanya seperti itu, tidak ada pilihan lain dan demi menjaga nama baik keluarga. Hal ini juga dapat menimbulkan masalah sosial lain. Tingkat kemiskinan bisa semakin parah," kata Solikin.