Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Lukas Enembe/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 Mei.

Ali tak memerinci pihak yang dicegah. Namun, berdasarkan informasi beredar ketiga orang itu adalah pihak swasta yaitu Jimmy Yamamoto, Dommy Yamamoto, dan Direktur PT RDG, Gibbrael Isaak.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan hingga November 2023. Ali bilang upaya ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.