Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi mencegah pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar keempat orang tersebut kooperatif saat dibutuhkan keterangannya.

"Iya, supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi VOI, Rabu, 26 April.

Selain Stefanus, ketiga orang lain yang dicegah belum dirinci Ali. Dia hanya menyebut dua orang adalah pihak swasta sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, berdasar informasi beredar mereka yang dicegah adalah Fredrik Banne yang merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua; Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun H. Sukman.

Setelah dicegah, keempatnya diharap memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Apalagi, pengusutan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas masih terus diusut dan dikembangkan komisi antirasuah.

Melengkapi pernyataan KPK, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Roy Rening. Pencegahan ini dilakukan sejak 12 April hingga 12 Oktober.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah," tegas Ahmad saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.