Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening jadi tersangka dugaan merintangi penyidikan karena memberi saran yang menyesatkan. Salah satunya, dia diduga minta kliennya tidak kooperatif mengikuti proses hukum.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April.

Meski begitu, Ali belum mau memerinci bentuk saran tersebut. Termasuk, kemungkinan meminta Lukas untuk mengaku sakit parah.

Ali hanya bilang penyidik masih ini masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan saksi. Proses ini kemudian akan dilanjut dengan upaya paksa penahanan.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar keempat orang tersebut kooperatif saat dibutuhkan keterangannya.

"Iya, supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali Fikri saat dihubungi VOI, Rabu, 26 April.

Selain Stefanus, ketiga orang lain yang dicegah belum dirinci Ali. Dia hanya menyebut dua orang adalah pihak swasta sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, berdasar informasi beredar mereka yang dicegah adalah Fredrik Banne yang merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua; Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun H. Sukman.

Setelah dicegah, keempatnya diharap memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Apalagi, pengusutan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas masih terus diusut dan dikembangkan komisi antirasuah.