KPK Tunggu Pengacara Lukas Enembe Tepati Janji Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pengacara Stefanus Roy Rening penuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, 9 Mei. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Kami tunggu sesuai dengan konfirmasinya hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.

Dia harusnya diperiksa pada Jumat, 5 Mei lalu. Namun, pihak Stefanus minta penundaan hingga hari ini.

Karena sudah diberi waktu, KPK minta Roy kooperatif memenuhi panggilan. Jangan sampai ada alasan yang disampaikan untuk tak hadir lagi, kata Ali.

"Kami berharap sesuai komitmen yang disampaikan, yang bersangkutan akan kooperatif hadir," tegasnya.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur bilang penetapan Stefanus sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan karena dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengacara itu diduga berupaya sendirian untuk membuat kliennya tak perlu menjalani proses hukum.

"Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR," tegasnya.

Namun, Asep belum mau memerinci lebih lanjut upaya perintangan yang dilakukan Stefanus. Masyarakat diminta bersabar menunggu tindak lanjut komisi antirasuah.

Sebelumya, Stefanus Roy Rening meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena klaimnya dia sedang dirawat di rumah sakit.

"Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan," kata tim kuasa hukum Stefanus Roy Rening, Emanuel Herdiyanto kepada wartawan, Jumat, 5 Mei.

Emanuel mengatakan Stefanus harus dirawat hingga 4-6 Mei. Sehingga, tim kuasa hukum minta pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 9 Mei mendatang.

"Kami pastikan Selasa Pak Roy akan datang," tegasnya.