Libur Lebaran Berakhir, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 26 Ruas Jakarta
Ilustrasi kendaraan melintasi jalur yang bertetangga langsung dengan deretan gedung di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Skema pembatasan kendaraan ganjl genap di ruas jalan Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini. Alasannya, libur Lebaran 2023 telah berakhir.

“Sudah berlaku (ganjil genap mulai hari ini),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Rabu, 26 April.

Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE). Bahkan, ETLE mobile juga sudah kembali beroperasi.

Dengan diberlakukan kembali skema gangil-genap, diharapkan kepadataan arus lalu lintas di Jakarta dapat berkurang.

“(Penindakan Ganjil genap) Di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLA mobile,” kata Jhoni.

Adapun, skema ganjil genap sedianya diberlakukan di 26 titik ruas jalan di seluruh Jakarta.

Ruas jalan yang masuk dalam skema ganjil genap antara lain, Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan MH Thamrin.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin.

Ada juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan D.I Pandjaitan.

Lalu, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sementara untuk waktu operasional ganjil genap di mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Lalu, di sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023. Alasannya, aturan itu tak berlaku pada saat libur nasional.