Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lebih sibuk cari pembenaran di publik. Mereka dinilai tak memberikan nasihat yang proporsional bagi kliennya.

"Selama ini kan dari penasihat hukum yang ada kami nilai tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dengan proporsional. Justru (pengacara, red) bicara di luar itu yang kemudian disampaikan di ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 21 Januari.

KPK mengingatkan pengacara tersangka dugaan korupsi, termasuk Lukas Enembe harusnya bekerja sesuai aturan perundangan.

"Karena tentu tugas seorang penasihat hukum kan memberikan nasihat hukum dalam koridornya untuk melakukan pembelaan," tegas Ali.

Lagipula, komisi antirasuah dipastikan Ali telah bekerja sesuai aturan perundangan berlaku. Sehingga, pengacara Lukas sebaiknya berargumen berdasarkan aturan hukum.

"Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balik fakta," ujarnya.

KPK sebelumnya juga mengungkap terus memantau pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe. Mereka mengkaji kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan.

"Kalau yang namanya tersangka dan penasihat hukumnya yang berbicara tidak sesuai fakta ini akan kami kaji juga," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

"Apakah yang bersangkutan masuk kategori merintangi jalannnya proses penyidikan," sambungnya.

Pengacara Lukas memang beberapa kali menyampaikan klaim terkait kondisi kliennya yang kini jadi tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Petrus Bala Pattyona yang merupakan salah satu tim dari pengacara Lukas, menyebut kondisi kliennya drop. Akibatnya, dia tak jadi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka pada hari ini, Selasa, 17 Januari.

"Tidak bisa diperiksa. Jadi petugas tadi mengatakan buang air besar," tegas Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mendapati pernyataan ini, KPK membenarkan Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto atas rekomendasi dokter KPK. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi ini memang perlu diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter.

Selain itu, pengacara Lukas juga telah melaporkan KPK ke Komnas HAM. Mereka menuding ada hak kliennya yang dilanggar, termasuk diperiksa dalam kondisi sakit.