Lukas Enembe Jangan Sesumbar di Publik, Kepemilikan Tambang Emas Harus Dibuktikan ke Penyidik KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA-Hendrina Dian Kandipi)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kepemilikan tambang emas di hadapan penyidik. Langkah ini dinilai lebih tepat dibanding dia menyampaikannya di ruang publik.

"Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan ke penegak hukum jadi bukan di ruang-ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 26 September.

KPK menyayangkan kubu Lukas hanya menyampaikan pembelaan di publik. Menurut Ali, langkah ini justru terkesan sebagai menggiring opini karena tak disampaikan KPK.

"Justru kemudian kan kami sayangkan tidak hadir tersangka ataupun penasehat hukumnya untuk mendampinginya, tetapi kemudian membangun narasi dan opini di luar," ujar Ali.

Ali meminta Lukas dan kuasa hukumnya menunjukkan kepemilikan surat tambang emas. Sehingga, dugaan yang menjeratnya bisa terbantahkan.

"Bagi kami itu bukan sebuah pembuktian, karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," tegasnya.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya memiliki banyak tambang emas termasuk Freeport. Pernyataan ini dikeluarkan langsung oleh Lukas.

"Saya tanya Gubernur (Lukas) sebelum saya ke sini, Pak Gubernur ini ada pernyataan begini, dengan senyum dia katakan, 'itu Freeport saya punya. Apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya, sebagai gubernur, saya punya itu Freeport, masa kamu ragu?'," ujar Stefanus.

Selain itu, Lukas juga disebutnya punya tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua. Hanya saja, administrasi kepemilikannya memang belum selesai.

"Mari kita sama-sama temani, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," pungkasnya.