JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seolah belum menemukan sosok yang tepat untuk menggantikan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sebab, dalam Surat Telegram Rahasia (STR) yang dikeluarkannya tak ada nama anggota polisi yang ditunjuk untuk menempati jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum).
Berdasarkan STR dengan bernomor ST/436/IX/KEP./2022 tertanggal 20 September 2022, hanya ada nama-nama yang ditunjuk untuk mengisi jabatan Kepala Sub Direktorat atau Kasubdit.
Sebelumnya beberapa Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Beberapa nama yang ditunjuk untuk mengisi jabatan Kasubdit antara lain, AKBP Joko Dwi Harsono menempati jabatan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) yang sebelumya diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Kemudian, Kasubdit Resmob kini dijabat oleh Kompol Resa Fiardi Marasabessy menggantikan AKBP Handik Zusen yang terlibat kasus Brigadir J.
Kasubdit Renakta yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Pujiyarto, kini diisi oleh Kompol Ratna Quratul Ainy. Diketahui, AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang KKEP dengan hasil penempatan khusus (patsus) selama 28 hari.
Ada juga pergantian jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya dijabat AKBP Ridwan Soplanit kini digantikan oleh pejabat sementara yakni Kompol Irwandhy Idrus.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan sempat menyatakan bakal segera mencari sosok pengganti AKBP Jerry Raymond Siagian yang dicopot buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak akan lama lagi akan dilakukan penunjukan," ujar Zulpan Kamis, 8 September.
Menurutnya, mereka yang akan menjadi calon pengisi jabatan itu akan ditentukan melalui mekanisme Wanjak (Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
"Tentunya pengisian jabatan ini melalui satu proses mekanisme namanya wanjak. Nanti akan dipilih perwira-perwira yang mumpuni baik dari segi kepangkatan sekolah dan sebagainya," ungkapnya
Adapun, AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan satu dari banyak polisi yang melanggar etik di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang KKEP, dia telah dinyatakan bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Belakangan, peran AKBP Jerry Raymond Siagian pun terungkap. Dia tak profesional menangani dua laporan polisi (LP) mengenai pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.