Polda Metro Siap Berikan Bantuan Hukum ke AKBP Jerry Usai Divonis PTDH di Pusaran Kasus Brigadir J
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam rilis kasus pencurian brankas selebgram Dara Arafah/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal memberi bantauan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sedianya, vonis itu buntut keterlibatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu di pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum mana kala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 12 September.

Pemberian bantuan hukum itu karena AKBP Jerry Raymond Siagian menggunakan haknya dengan mengajukan banding dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, kata Zulpan, Polda Metro Jaya tak akan jauh turut campur. Sebab, semuanya diserahkan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya, jadi kita menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Zulpan.

AKBP Jerry Raymond Siagian, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut pusaran kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, dia tak terima dengan putusan itu sehingga memutuskan banding.

Sementara untuk vonis yang diberikan terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Kemudian, merujuk dari keterangan 13 saksi yang dihadirkan yang dua di antaranya merupakan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam putusan vonis, AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya disidang karena dugaan pelanggaran etik berat. Dia disebut tak profesional menangani dua laporan polisi (LP) mengenai pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.