Bagikan:

JAKARTA - Polri angkat bicara mengenai sikap Polda Metro Jaya bakal memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan mendapat bantuan hukum merupakan hak dari terperiksa. Namun, ditegaskan persidangan akan tetap mengedepankan keadilan dan sesuai fakta yang didapat.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan dan adil," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September.

Vonis PTDH terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian karena dinilai tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketidakprofesionalannya terjadi saat menangani dua laporan polisi (LP) mengenai pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Sehingga, AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang sempat disinggung mengenai vonis itu sempat menyebut bakal memberikan bantuan hukum. Meski, tak dijelaskan konteks bantuan yang dimaksud.

"Jadi Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum mana kala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ungkap Zulpan

Padahal, dalam proses sidang banding, mekanisme yang akan digunakan yakni tanpa persidangan. Artinya, AKBP Jerry Raymond Siagian hanya mengirimkan nota banding yang kemudian akan dievaluasi oleh tim untuk memtuskan diterima atau tidak.