11 Polisi yang Melanggar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Persidangan Anggota Lain Terus Berlanjut
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (Foto via Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sidang kode etik para polisi terkait kasus pembunuhan Briagdir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. terus dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sampai saat ini disebutkan ada 11 polisi yang melanggar kode etik dan sudah dijatuhi sanksi. 

Sebelas polisi yang melanggar kode etik tersebut mendapat sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari sebelas polisi tersebut, tujuh orang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dan empat orang menjadi tersangka kasus obstruction of justice

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada sebanyak 35 polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigradir J. Kapolri menyampaikan keterangan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR. Mereka dinilai melanggar kode etik profesi hingga menghambat proses penyidikan. 

Polisi yang Melanggar Kode Etik

Ada sebelas polisi yang sudah menjalani sidang etik, mulai dari yang berpangkat Irjen hingga Briptu. Berikut daftar nama-namanya.

1. Irjen Ferdy Sambo: Eks Kadiv Propam

2.Kompol Chuck Putranto; Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

3. Kompol Baiquni Wibowo; Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

4. Kombes Agus Nurpatria; Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

5. AKP Dyah Candrawati; Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri

6. AKBP Pujiyarto; Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya

7. AKBP Jerry Raymond Siagian; Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

8. Bharada Sadam; Ajudan Sambo

9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; Eks BA Roprovos Divpropam

10. Briptu Firman Dwi Ariyanto; Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri

11. Briptu Sigid Mukti Hanggoro Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri

Daftar Sanksi yang Dijatuhkan KKEP

KKEP menjatuhkan sanksi bagi para polisi yang melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana  oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap (alm) Brigadir J. 

Sanksi Patsus

Sanksi Patsus dijatuhkan kepada AKBP Pujiyarto, eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto terbukti melakukan pelanggaran etika karena tidak profesional saat bertugas menangani laporan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo. Ia pun harus mendekam di patsus selama 28 haru. 

Sanksi Demosi

Sanksi Demosi dijatuhkan kepada beberapa nama, seperti AKP Dyah Candrawati dan Bharada Sadam eks sopir Irjen Ferdy Sambo. Keduanya telah menjalani sidang etik. AKP Dyah, Paurlog Bagrenmin Divisi Propram Polri mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 11 tahun.

Bharada Sadam dikenai demosi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam mendapat sanksi demosi selama 1 tahun. Sementara itu, Brigadir Frillyan frillyan Rosadi (FT) mendapat sanksi demosi selama 2 tahun. Ia dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propram.

Briptu Firma Dwi Ariyanto mendapat sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Sigid Mukti, eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Sigid bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas. 

Sanksi PTDH

Salin sanksi Patsus KKEP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada beberapa anggota polisi. PTDH merupakan pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang dilakukan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri karena alasan atau sebab tertentu. 

Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain sebagai tersangka utama, ia juga menghalangi jalannya proses penyidikan. Sanksi PTDH juga diterima oleh Kompol Chuck Putranto sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus tersebut. 

Sanksi PTDH juga dijatuhkan kepada Kompol Baiquni Wibowo karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, juga mendapat sanksi PTDH karena membuat mufakat dan menghalangi penyidikan kasus tersebut. 

AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, juga mendapat sanksi PTDH karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J. 

Dari kelima anggota polisi yang disanksi PTDH tersebut, tiga orang mengajukan banding, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni.

Itulah daftar nama polisi yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Masih ada polisi-polisi lain yang akan menjalani sidang etik dari KKEP mulai hari ini Selasa (20/9).  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.