JAKARTA - Polri menyatakan jumlah anggota yang melanggar kode etik dalam proses penanganan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus.
Jumlah ini usai ditetapkannya lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar.
Puluhan anggota ini diduga kuat tak profesional dengan menghilangkan barang bukti. Satu di antaranya rekaman CCTV yang disebut sebagai saksi kunci.
Irjen Dedi menjelaskan, polisi yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini 16 anggota Polri ditempatkan di tempat khusus. 10 di antaranya di Provos dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan pada kasus pembunuhan Brigadir J, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.