JAKARTA - Polri menyebut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob. Penempatanan itu buntut ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya betul Wadir (ditempatkan di patsus, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus.
Namun, tak dijelaskan sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di tempat khusus. Belum dijelaskan juga mengenai perannya yang dianggap tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irjen Dedi hanya menekankan Wadirkrimum Polda Metro Jaya sudah sejak lama diamankan di Mako Brimob Polri.
"Sudah sejak lama," kata Dedi.
Irjen Dedi sebelumnya menyebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sudah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
Kombes Hengki Haryadi masih berstatus sebagai terperiksa sehingga, belum dikirim ke tempat khusus.
"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," ungkap Dedi.
Terkait penanganan kasus Brigadir J, Polri telah memeriksa 83 personel polisi. Ada t 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
BACA JUGA:
Sedangkan lima polisi di antaranya diduga kuat melanggar pidana dalam penanganan kasus Brigadir J.
Mereka yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.