Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sudah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus). Pemeriksaan itu berkaitan dengan ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Senin, 22 Agustus.

Namun tak dijelaskan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.

Irjebn Dedi sebelumnya menyebut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto 'dikirim' ke tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

‘Penahanan’ ini juga buntut ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya betul (ditempatkan di patsus Mako Brimob, red)," kata Dedi.

Dalam penanganan kasus ini, tercatat tim khsusus (timsus) Polri mengirim 16 orang ke penempatan khusus/ruang khusus. Sepuluh perwira di antaranya ditempatkan Provos Polri dan sisanya di Mako Brimob Polri.

"Jumlah sementara 16 orang," kata Dedi.

Selain itu, Polri juga sudah mengumumkan ada lima anggota yang diduga kuat melanggar pidana dalam penanganan kasus Brigadir J.

Mereka yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.