Bagikan:

JAKARTA - Edu Watch Indonesia (EWI) mengungkapkan dugaan oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Bahkan, EWI juga menyebut surat pengangkatan (SK) kepada guru honorer tersebut asli tapi palsu (aspal). Dalam artian, penerima kontrak mendapat SK namun tidak memiliki NIK KI oleh oknum ASN Disdik DKI tersebut.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI", kata Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus.

Annas menuding, oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Diduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Berdasarkan data yang Annas terima, penerima SK yang harus membayar pungli ini mencapai 70 orang.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", ujar Annas.

Annas pun mengaku heran karena kejadian ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Annas juga menyesalkan sikap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana yang cenderung tidak berikan sanksi terhadap oknum tersebut.

Lebih lanjut, Annas berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat hukum turun langsung investigasi dugaan pungli dan pemalsuan SK Guru KKI di lingkungan Disdik DKI Jakarta.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar," tegasnya.