JAKARTA - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muh Roji mengaku pihaknya tidak mengetahui soal dugaan pungutan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Disdik kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Roji menyebut pihaknya baru tahu adanya dugaan pungli tersebut setelah ramai diperbincangkan. Karena itu, Roji menyatakan jajaran anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut akan menelusuri kebenarannya.
"Kalau terkait dugaan pungutan liar, ya saya sendiri enggak tahu itu informasinya seperti apa. Saat ini kita memang sedang menelusuri," kata Roji saat dihubungi, Rabu, 24 Agustus.
Sejauh ini, Roji menyebut pihaknya telah mendapat informasi dugaan pungli kepada guru honorer ini berada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur. Disdik DKI juga akan meminta keterangan kepada guru yang diduga membayar pungli kepada oknum tersebut.
"Kita tanyakan, memberikan uangnya ke siapa, berapa besar," ujar Roji.
Setelah mendapat keterangan lengkap, Disdik DKI akan mengidentifikasi kebenaran pungutan pungli, untuk kemudian membebankan sanksi kepada oknum tersebut.
"Dilihat dari hasil pemeriksaan, kalau memang terbukti, jelas ada sanksi. Kalau menyangkut pidana, ya pidanakan. Kalau ASN, sanksi paling berat dipidana dan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau non-ASN, kita teruskan pidana hukum ke kepolosian," urainya.
Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) mengungkapkan dugaan oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar menyebut surat pengangkatan (SK) kepada guru honorer yang membayar pungli tersebut juga asli tapi palsu (aspal). Dalam artian, penerima kontrak mendapat SK namun tidak memiliki NIK KI sebagai guru honorer.
Annas menuding, oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
BACA JUGA:
Diduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Berdasarkan data yang Annas terima, penerima SK yang harus membayar pungli ini mencapai 70 orang.
"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", ujar Annas.