Bagikan:

JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui permintaan anggaran untuk mengangkat seluruh guru honorer di Jakarta menjadi tenaga kontrak kerja individu (KKI) pada tahun ini.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya memiliki anggaran untuk merekrut dan menggaji 1.700 tenaga KKI hingga akhir tahun 2024. Sementara, jumlah guru honorer di Jakarta sebanyak 2.704.

“Seluruh guru honorer yang tahun kemarin belum diangkat, tahun ini akan kita angkat melalui KKI,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin, 12 Agustus.

Selain guru honorer, terdapat juga 1.423 tenaga kependidikan yang sebelumnya juga digaji secara honorer dari dana bantuan operasional pendidikan (BOS).

Mereka di antaranya seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan petugas administrasi sekolah. Tindak lanjutnya, 1.423 tenaga kependidikan tersebut akan diangkat menjadi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada tahun 2025.

“Tahun depan akan migrasi ke PJLP. Sehingga akan dianalisa terlebih dahulu oleh ORB (Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Belum ada penetapan analisis jabatannya,” ucap Budi.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta akan membuka formasi tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk ribuan guru honorer dan tenaga kependidikan. Pembukaan formasi KKI dilakukan bulan ini.

Dalam rancangan perubahan APBD, Pemprov DKI mengajukan penambahan alokasi anggaran atas keperluan itu. Sebab, saat ini semua guru honorer dan tenaga kependidikan honorer terancam tak lagi bisa bekerja karena statusnya yang belum jelas.

Selama ini, pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan. Sehingga, mereka tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Akibatnya, ratusan guru honorer di Jakarta sempat diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah masing-masing setelah adanya kebijakan cleansing.

Hal ini menuai protes dari berbagai pihak. Akhirnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan membuka ruang bagi para guru honorer untuk mengikuti seleksi tenaga KKI guru sekolah negeri non-ASN di Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tetap bisa mengajar dengan status jelas.