Bagikan:

YOGYAKARTA - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, atau biasa dikenal dengan NUPTK, adalah identifikasi resmi untuk guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK terdiri dari 16 digit angka unik yang mempermudah berbagai kebutuhan administratif, seperti pengajuan tunjangan atau keikutsertaan dalam program pemerintah.

Salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan adalah kartu NUPTK. Kartu ini memuat informasi utama, termasuk nomor NUPTK, dan dapat dicetak secara online melalui portal resmi.

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK, proses pengajuannya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Artikel ini juga membahas cara cetak kartu NUPTK secara online untuk mempermudah proses administrasi.

Syarat Mendapatkan NUPTK

Berdasarkan informasi dari laman BPMM Jawa Barat, berikut adalah beberapa persyaratan utama untuk memperoleh NUPTK:

1. Terdata di Dapodik

Guru atau tenaga kependidikan harus sudah tercatat dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki rombongan belajar yang aktif.

2. Tidak Memiliki NUPTK Sebelumnya

Permohonan hanya berlaku bagi individu yang belum pernah memiliki NUPTK.

3. Bertugas di Sekolah yang Memiliki NPSN

Sekolah tempat bertugas harus terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4. Dokumen Identitas dan Ijazah

Pelamar wajib memiliki KTP, ijazah pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir, dan kualifikasi minimal D-IV atau S-1 (untuk pendidik formal).

5. Surat Keputusan (SK)

  • Bagi CPNS/PNS: Melampirkan SK pengangkatan dan penugasan dari dinas pendidikan.
  • Bagi non-PNS: Melampirkan SK pengangkatan dari kepala dinas pendidikan (untuk sekolah pemerintah) atau ketua yayasan (untuk sekolah swasta).

Pelamar juga harus membuktikan pengalaman kerja minimal dua tahun jika bertugas di satuan pendidikan masyarakat.

Proses Pengajuan NUPTK

Pengajuan NUPTK dilakukan secara online melalui laman Verval PTK. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id, lalu login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Unggah Dokumen

Upload seluruh dokumen persyaratan ke dalam sistem. Setelah itu, status pengajuan akan berubah menjadi "Antrian".

3. Verifikasi Berkas

Dokumen akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Jika memenuhi syarat, status pengajuan akan berubah menjadi "Disetujui". Untuk mempercepat proses, pemohon bisa langsung mendatangi kantor dinas pendidikan setempat.

4. Penerbitan NUPTK

Setelah lulus verifikasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) akan menerbitkan NUPTK, yang dapat dicek melalui laman GTK.

Cara Cetak Kartu NUPTK Online

Setelah memperoleh NUPTK, langkah selanjutnya adalah mencetak kartu NUPTK. Berikut adalah panduan lengkap cara cetak kartu NUPTK secara online:

1. Akses Laman Verval PTK

Kunjungi situs resmi Verval PTK di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

2. Login Akun

Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Pastikan data login sesuai untuk menghindari kendala akses.

3. Pilih Menu NUPTK

Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "NUPTK", lalu klik opsi "Kartu NUPTK".

4. Lihat Data

Klik tombol "Lihat Data" pada nama guru atau tenaga kependidikan yang ingin dicetak kartu NUPTK-nya.

5. Cetak Kartu

Tekan Ctrl + P untuk membuka menu pencetakan. Di halaman print, sesuaikan ukuran kertas sebelum mencetak.

6. Simpan dalam Format PDF

Jika tidak ingin langsung mencetak, pilih opsi "Save as PDF" untuk menyimpan kartu dalam bentuk file digital.

Tips Sebelum Mencetak Kartu NUPTK

Sebelum mencetak, periksa kembali semua data pada kartu untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi. Pastikan juga printer atau perangkat cetak dalam kondisi baik agar hasil cetakan jelas dan rapi.

Jadi kesimpulannya, memiliki NUPTK merupakan langkah penting bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan program dari pemerintah. Proses pengajuan NUPTK kini lebih mudah berkat sistem online melalui laman Verval PTK. Setelah NUPTK diterbitkan, kartu NUPTK dapat diunduh dan dicetak dengan mudah menggunakan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

Dengan mengetahui cara cetak kartu NUPTK secara online, proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku agar tidak mengalami kendala selama pengajuan maupun pencetakan kartu.

Bicara soal NUPTK tahukah kalau DPRD Setuju, Semua Guru Honorer Jakarta Direkrut Jadi Tenaga KKI Tahun Ini ?

Jadi setelah mengetahui cara cetak kartu NUPTK, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!